Pengantar Bisnis dan Perpajakan merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Penyajian pembukuan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
sangat dibutuhkan guna menunjang pelaporan pajak yang benar, efektif dan efisien.
Akan tetapi dengan perkembangan peraturan perpajakan di Indonesia yang sangat dinamis,
menjadikan pajak sebagai beban yang terus memerus membayangi para pelaku usaha.
Bagaimana tidak, ketika dunia usaha sudah dibuat lelah dengan dinamisnya inovasi
dan persaingan, para pelaku usaha masih harus memikirkan apakah perusahaannya sudah benar
dalam menjalankan kewaiiban perpajakannya.
Oleh sebab itu kami hadir untuk memberikan pelayanan
konsultansi perpajakan dan akuntansi yang profesional, edukatif dan berintegritas.
Mari mulai membangun iklim perpajakan yang sehat dan efisien dengan cara yang benar.
Sigma Samitra adalah Kantor Konsultan Pajak
terdaftar yang memiliki kantor pusat yang beralamat di jalan
Yuda No. 95F Balonggede Regol
Kota Bandung Jawa Barat.
Kami telah memberikan jasa konsultansi perpajakan dan akutansi kepada
perorangan maupun perusahaan dengan jenis usaha dan pekerjaan yang
sangat beragam antara lain karyawan, jasa, radio, event organizer,
restoran, hotel, bank, swalayan, perdagangan umum, kontraktor, developer perumahan,
perusahaan besar farmasi dan perusahaan manufaktur.
Visi
Sigma Samitra sebagai Mitra yang profesional, edukatif dan berintegritas
Misi
Meningkatkan mutu pencatatan dan pembukuan mitra Sigma Samitra
dengan berpegang pada prinsip - prinsip dasar akuntansi, yang
berguna untuk membuat laporan keuangan yang baik dan mudah dipahami.
Sigma Samitra sebagai Mitra dalam mewujudkan iklim perpajakan
yang sehat dan efisien.
Membuat NPWP Pusat maupun Cabang, Permohonan Non Efektif, Pengukuhan PKP, Pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha, Surat Keterangan Bebas, dan Pemusatan PPN
Perhitungan Pajak, Pengisian dan Laporan Pajak Bulanan. Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2). Pelaporan SPT Masa PPN. Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Menanggapi surat dari kantor Pajak selama periode kerjasama berlangsung.
Perencanaan dalam rangka mengefisienkan pajak yang harus dibayar kepada negara sehingga pajak yang harus dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Menganalisa laporan keuangan Wajib Pajak, serta menghitung potensi pajak yang terutang dari hasil analisa laporan keuangan.
Pendampingan dalam rangka proses Restitusi Pajak atau Pengembalian Pajak.
Pendampingan dalam rangka penyelesaian surat dari Kantor Pelayanan Pajak, pendampingan pemerikasaan Pajak, pendampingan dalam proses pengajuan Keberatan maupun Banding, serta pendampingan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Partner
Berpengalaman lebih dari 20 Tahun sebagai
Konsultan Pajak dan terdaftar sebagai anggota
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ( IKPI ).
Partner
Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ( STAN ),
memiliki pengalaman kerja lebih dari 15 Tahun
sebagai Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak.